Hukum

Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Terdakwa Anak AG

03 April 2023 | 00:00 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Terdakwa Anak AG

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak nota pemberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kubu AG dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

rb-1

Hal ini dinyatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto usai menggelar agenda sidang putusan sela terhadap AG, pada Senin (3/4).

“Eksepsi ditolak. Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Senin (3/4).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Dalam hal yang sama, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini membenarkan adanya penolakan eksepsi dari hakim terhadap terdakwa anak AG.

“Agenda putusan sela pada hari ini, dalam Putusan sela hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan Anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak,” kata Mellisa.

Sementara itu adapun penolakan tersebut dilakukan akibat nota pemberatan atau eksepsi tersebut tidak beralasan dengan hukum.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Dan hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” ucap Mellisa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait putusan sela terhadap terdakwa anak AG mengenai kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, pada Senin (3/4).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa anak AG.

“(Hari ini) pembacaan putusan sela,“ kata Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Senin (3/4).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang putusan sela akan digelar secara tertutup di ruang sidang anak sarwata atau ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Tag Hukum Pemeriksaan Saksi Hakim Tolak Eksepsi AG Sidang Lanjut