18 Peserta Gagal Ikut Pelantikan PPPK Rejang Lebong, Bupati Peringatkan Soal Evaluasi Kinerja
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akhirnya mengukuhkan 307 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Dalam upacara pelantikan yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Daerah, Senin (8/12). Proses tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, S.E., M.AP.
Baca Juga: Menteri PANRB: Sebanyak 16 Ribu ASN Bakal Ditempatkan di IKN
Tantangan Anggaran dan Penekanan Profesionalisme Kerja
Dalam arahannya, Bupati Fikri menyampaikan bahwa pelantikan kali ini bukanlah keputusan yang mudah.
Anggaran belanja pegawai daerah diketahui sudah melewati ambang batas ideal, sehingga menambah beban fiskal pemerintah.
Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkewajiban menyelesaikan tahapan pelantikan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
“Situasinya memang berat dari sisi anggaran, tetapi kita harus konsisten menghargai proses seleksi yang telah mereka jalani. Mereka sudah dinyatakan lulus, dan pemerintah harus menunaikan hak mereka,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan para PPPK untuk menunjukkan disiplin kerja dan profesionalisme.
Evaluasi kinerja akan dilaksanakan secara berkala oleh Wakil Bupati bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bupati menekankan bahwa status PPPK bukan berarti pegawai dapat bekerja santai.
“Tunjukkan kinerja terbaik. Jangan ada yang bekerja ala kadarnya. Evaluasi dilakukan setiap tahun, dan itu akan menjadi ukuran,” tegasnya.
307 Pppk Baru Pelayanan Publik Diharap Meningkat
Peserta Tertunda Diberi Kesempatan Klarifikasi Administrasi
Dari 325 peserta seleksi tahap dua, sebanyak 18 orang belum dapat mengikuti pelantikan. Berdasarkan pemaparan hasil ekspose bersama Kejaksaan, terdapat sejumlah catatan administrasi yang belum terselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menjelaskan bahwa pemerintah masih memberikan kesempatan bagi peserta yang tertunda untuk melakukan klarifikasi.
“Kami membuka ruang keberatan. Jika mereka bisa menjelaskan dan memenuhi persyaratan administrasi, mereka tetap bisa dilantik. Hanya saja waktu pelantikan susulannya belum dapat dipastikan,” ungkap Erwan.
Dengan bertambahnya 307 PPPK baru, Pemkab Rejang Lebong berharap pelayanan publik semakin meningkat di berbagai sektor.
Sementara itu, peserta yang tertunda diminta segera melengkapi administrasi agar bisa menyusul dilantik pada kesempatan berikutnya.