Forumterkininews.id, Singapura- Singapura telah menghukum gantung seorang pria karena memperdagangkan ganja, eksekusi keduanya dalam tiga minggu.
Melansir Aljazeera, warga negara Melayu Singapura berusia 37 tahun tersebut, dieksekusi di Penjara Changi di pantai timur pulau itu pada Rabu, (17/5) dini hari.
Ia dieksekusi setelah upaya terakhir untuk membuka kembali kasusnya ditolak oleh pengadilan banding tanpa sidang.
“Pria itu, yang tidak disebutkan namanya karena keluarganya meminta privasi, dihukum pada 2019. Karena memperdagangkan sekitar 1,5 kilogram (3,3 pon) ganja,†kata Kokila Annamalai dari Transformative Justice Collective, yang mengkampanyekan penghapusan hukuman mati di Singapura.
Pada  26 April lalu, Singapura juga menggantung Tangaraju Suppiah. Pria yang berusia 46 tahun itu dieksekusi karena memperdagangkan lebih dari 1kg (2,2 pon) ganja.
Di bawah hukum Singapura, memperdagangkan lebih dari 500gm (1,1 pon) ganja dapat mengakibatkan hukuman mati.
Bahkan setelah terhenti selama pandemi Covid-19, Singapura menggantung 11 orang tahun lalu yang semuanya karena pelanggaran narkoba.