TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Dibuka Besok

FTNews, Jakarta – Beberapa waktu belakangan tersiar kabar TikTok Shop akan beroperasi lagi di Indonesia. Akhirnya, kedua perusahaan ini benar-benar menjalin kerja sama.

Dalam unggahan di blog resmi TikTok, kerja sama kedua perusahaan ini terjalin dengan suntikan modal dari TikTok pada Tokopedia sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp23,4 triliun (kurs Rp15.609).

Perusahaan milik Bytedance ini akan menguasai 75 persen saham Tokopedia. Sedangkan sisanya tetap milik GoTo–induk perusahaan Tokopedia.

Mereka juga memastikan bahwa kemitraan dengan Tokopedia tak berpengaruh pada porsi kepemilikan saham Tokopedia oleh GoTo.

Melalui kesepakatan ini, TikTok Shop dan Tokopedia berkomitmen memperluas manfaat bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia.

Kemitraan dua perusahaan ini dimulai dengan uji coba dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian dan lembaga terkait. Uji coba ini dimulai besok Selasa (12/12), bertepatan dengan hari belanja online nasional (Harbolnas).

Dalam pembukaan TikTok Shop besok, kedua perusahaan akan menggaungkan kampanye “Beli Lokal” akan mempromosikan berbagai jenis merchant, khususnya UMKM di Indonesia.

TikTok, Tokopedia, dan Grup GoTo juga mendorong penciptaan jutaan lapangan kerja baru dalam lima tahun mendatang.

TikTok Shop Terganjal Permendag

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pada September 2023 lalu melarang platform social commerce.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan juga telah memberikan waktu selama tujuh hari kepada TikTok untuk menyelesaikan surat-surat perihal ini. Layanan ini resmi ditutup pada Rabu (4/10) pukul 5 sore.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB,” kata TikTok Indonesia dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:   Hari ini, TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup!

Berdasarkan peraturan tersebut, social commerce lain seperti Instagram, Facebook, dan TikTok Shop tidak dapat melakukan transaksi jual beli. Layanan mereka hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang pedagang jual.

Artikel Terkait