Pembuat Website Gadungan Catut Nama Rabithah Alawiyah Diringkus

FTNews – Tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JMW (24) di kawasan kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Pria ini polisi tangkap karena  membuat website gadungan mencatut nama Rabithah Alawiyah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan yang bersangkutan polisi ringkus pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Tim penyidik meringkus tersangka dengan mendatangi alamat yang diduga rumah target,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023 soal adanya tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.

Sekitar Desember 2023, ada informasi blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah. Blog berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.

“Tersangka menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah,” ujar Ade Safri.

Ilustrasi seorang mengakses website. Foto: Asani

Daftar Bayar Rp4 Juta

Sementara itu dalam website gadungan itu tersangka menawarkan yang ingin namanya terdaftar bisa membayar Rp4 juta per satu nama.

“Nantinya nama tersebut tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, dalam blogspot gadungan blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1,” ucap Ade Safri.

Kemudian atas perbuatannya tersebut, tersangka polisi tangkap di rumah. Polisi mendapati barang bukti laptop, handphone dan jejak digital pentransmisian dokumen kuat dugaan untuk memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.

Ade Safri menambahkan, polisi menahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terkena Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Terkait