Pemilik Website Gadungan Rabithah Alawiyah Raup Untung Rp18,5 Juta

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan seorang pria berinisial JMW (24) pembuat website gadungan mencatut nama Rabithah Alawiyah.

Rabithah Alawiyah adalah suatu organisasi massa Islam yang menaungi para keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat enam korban dari penipuan tersebut.

“Jumlah korban sementara sebanyak enam orang,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan dengan adanya enam korban tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp18,5 juta.

Secara terpisah, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus termasuk jumlah korban.

“Ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ardian.

Sementara itu Ardian menyebutkan, tersangka dapat membuat website karena sempat mempelajari saat duduk di bangku kuliah.

“Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika dan browsing Google, serta otodidak dari internet,” jelas Ardian.

Ilustrasi borgol. Foto: Istimewa

Polisi Berhasil Ringkus

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial JMW (24) di kawasan kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Pria ini polisi tangkap karena membuat website gadungan mencatut nama Rabithah Alawiyah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan yang bersangkutan polisi ringkus pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Tim penyidik meringkus tersangka dengan mendatangi alamat yang diduga rumah target,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023 soal adanya tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.

BACA JUGA:   Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan DPR RI

Sekitar Desember 2023, ada informasi blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah. Blog berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.

“Tersangka menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah,” ujar Ade Safri.

Sementara itu dalam website gadungan itu tersangka menawarkan yang ingin namanya terdaftar bisa membayar Rp4 juta per satu nama.

Ade Safri menambahkan, polisi menahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terkena Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Terkait