Anggota DPRD Sumut Jubel Ditahan di Kasus Korupsi Jalan

FT News – Kejati Sumut menahan anggota DPRD Sumut bernama Jubel Tambunan alias JT. Jubel telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jalan Rp 5,13 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, kemarin.

Yos menjelaskan Jubel ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari mulai 4 hingga 23 September 2024. Penahanan Jubel dilakukan karena jaksa khawatir Jubel akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Selain Jubel, pihaknya juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Bambang Pardede alias BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara).

Lalu Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” ujar Yos.

Kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melakukan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan tersebut, pagu anggaran sebesar Rp 26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumut TA 2021.

“Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucap Yos.

Penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan dilapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp 5,13 miliar.

BACA JUGA:   Sosok Jubel Tambunan, Anggota DPRD Sumut yang Ditahan Kasus Korupsi Jalan

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Yos.

Artikel Terkait