Website Resminya Dipalsukan, Rabithah Alawiyah Telah Memaafkan Tersangka

FTNews – Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah mengonfirmasi permintaan maaf terhadap pelaku pemalsuan surat keterangan habib, Janes Meliano Wibowo.

Janes sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dikenai denda sebesar 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan.

“Saya sebagai Ketua Bidang Hukum Rabithah Alawiyah bersyukur atas putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud di kantornya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Janes Meliano Wibowo. Foto: Istimewa

Janes, kata Ahmad Ramzy, telah menyampaikan permintaan maaf, mengakui kesalahannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami telah memberikan maaf karena terdakwa menyesali perbuatannya, bertaubat, dan berjanji tidak akan lagi memperjualbelikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW menggunakan lambang Rabithah Alawiyah,” jelasnya.

Meski begitu, Bidang Hukum Rabithah Alawiyah mengimbau agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.

“Saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Rabithah Alawiyah. Foto: Istimewa

Diketahui sebelumnya, Janes diduga membuat website Rabithah Alawiyah atau nasab para habaib palsu diamankan polisi.

Janes berusia 24 tahun merupakan warga asal Kampung Bulak, Kalideres, Jakata Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade mencatat Safri Simanjuntak mengatakan pelaku mencatut logo Rabithah Alawiyah, lembaga yang memverifikasi seseorang sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

“(Situs itu) menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah,” katanya kepada awak media, Minggu (3/3).

Web buatan Janes diduga palsu usai polisi meminta klarifikasi kepada pihak lembaga pencatat nama keturunan nabi itu, didapatkanlah pernyataan bahwa situs https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 palsu.

Artikel Terkait