FT News – Emosi netizen di platform sosial media dibuat mendidih dengan pernyataan dari ibu-ibu tersangka pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Palembang yang ogah minta maaf dan merasa tak berdosa.
Pada video yang viral di platform sosial media, salah satu ibu tersangka IS (16) dengan pongah mengatakan bahwa anaknya tidak bersalah.
“Kami tidak perlu meminta maaf karena memang anak kami tidak bersalah,” ujar ibu IS seperti dilihat pada video yang diunggah oleh akun @Heraloebss
Orang tua dari pelaku IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) yang diduga terlibat dalam pembunuh4n dan pemerkosaan siswi SMP di palembang merasa tak perlu meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta anak2nya dibebaskan
Menurut mereka, anak-anak mereka adalah individu yang… pic.twitter.com/dXfvClQUtd
— Miss Tweet | (@Heraloebss) September 26, 2024
“Nggak bu sumpah demi Allah sumpah pocong, saya nggak melakukan, saya itu terpaksa di sini, percuma ngomong jujur di sini,” tambah ibu IS.
Ibu tersangka lain AS (12) juga tidak mau kalah dan mengatakan bahwa anaknya tidak mungkin melakukan perbuatan negatif. Ibu AS mengatakan bahwa anaknya itu taat beribadah.
AS kemudian mengatakan bahwa anaknya itu tidak pernah pulang malam dan selalu melakukan kegiatan positif.
“Anak-anak kami juga memiliki aktivitas yang positif seperti hobi bermain gitar dan latihan karate. Anak kami bukan nakal, di kampung tidak pernah berantem,” kata ibu AS.
Video ini pun membuat sejumlah netizen di platform sosial media X menumpahkan sumpah serapah kepada ibu para tersangka.
Sementara itu pengacara keempat tersangka Hermawan mengatakan pada kasus ini, ia memiliki bukti baru bahwa kliennya tidak bersalah.
Hermawan menjelaskan ada ketidaksesuain antara waktu dan jarak dengan ditemukannya korban AA (12) dengan keberadaan para tersangka.
Hermawan juga membantah kesaksian salah seorang saksi yang mengatakan bahwa ia melihat tersangka berjalan pukul 14:00 WIB untuk menonton pertunjukan tarian dewasa, padahal kata Hermawan tarian itu baru mulai 15:15 WIB.
Hermawan pun mengatakan tidak mungkin para tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.