Jenderal Listyo Sigit: Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Pilkada 2024

FT News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menginstruksikan kepada jajaran Korps Lalu Lintas untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pilkada 2024.

Kapolri mengatakan penggunaan knalpot brong pada Pemilu 2024 silam memunculkan ketegangan selama masa kampanye, hal itu yang harus bisa dicegah pada masa kampanye Pilkada yang akan berlangsung 25 September hingga 23 November 2024.

Jenderal Listyo Sigit meminta hal itu dilakukan dengan tegas agar tidak memunculkan gesekan di tengah masyarakat.

Megawati Ingin Bertemu Kapolri
Foto: Antara

 

Selain mengantisipasi knalpot brong, Kapolri juga meminta Korlantas mengantisipasi rute dan jadwal kampanye dengan melakukan pengaturan dan berkoordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta intelijen.

“Bagaimana mengatur rute kampanye dari satu titik sampai dengan ke lokasi tempat kumpul dan kembalinya. Apalagi kalau dalam satu hari ada beberapa calon yang kampanye bersama-sama,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Terkait penggunaan knalpot brong, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman akan memberikan sanksi terhadap pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Barang bukti knalpot brong yang disita Polda Jateng (Foto: Instagram @humas_poldajateng)

 

“Iya tentu akan ada sanksi berupa sanksi tilang. Gak boleh untuk knalpot brong itu,” kata Latif, di Jakarta beberapa waktu lau.

Sanksi kepada pengendara pengguna knalpot brong polisi sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

“Dan tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada akan kita tertibkan,” ucap Latif.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 menyebut Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama. Lalu lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot kena pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Â

BACA JUGA:   'Tamparan' Paus Fransiskus Begitu Tiba di Indonesia, Apa Itu?

Kemudian di Pasal 285 ayat 2 tertulis setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artikel Terkait