WNA China Embat Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, RI Merugi Rp1,02 Triliun

FT News – Warga negara asing (WNA) asal China melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku yang berinisialkan YH sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, 28 Agustus 2024 silam.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kementerian ESDM pada Kamis (26/9), kerugian yang dicapai akibat penambangan ilegal ini adalah Rp1,02 triliun.

Dalam persidangan pun sudah diungkapkan kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas yang berjumlah 774,27 kg dan perak berjumlah 937,7 kg.

Ilustrasi pertambangan. Foto: Canva

Berdasarkan uji sampel emas, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi atau disebut dengan high grade (berkualitas tinggi).

Menurut sampel batuan, kandungan emas berjumlah 136 gram/ton. Lalu, untuk sampel batu tergiling memiliki kandungan emas 337 gram/ton.

Untuk melancarkan modusnya, YH menggunakan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin, di mana yang seharusnya dilakukan pemeliharaan. Tetapi, wilayah tersebut malah dipakai untuk penambangan secara ilegal.

(Dok: Godstats)

Setelah emas dimurnikan melalui proses pemurnian, emas dibawa keluar dari terowongan tersebut. Lalu, dijual dalam bentuk bijih atau ore atau bullion emas.

Berdasrkan penyeledikikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut milik dua perusahaan emas.

Perusahaan tersebut adalah PT BRT dan PT SPM yang masih belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Kini, YH dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ia terancam mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang pun masih terus berusaha mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Artikel Terkait