Densus 88 Dalami Keterlibatan Khilafatul Muslimin dengan Kelompok Terorisme

Forumterkininews.id, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan jaringan terorisme dengan memberikan asistensi ke sejumlah polda yang menangani perkara tersebut.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (KabagBanops) Densus 88 Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, kelompok Khilafatul Muslimin telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana normal yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami,” kata Aswin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/6).

Aswin menyebutkan, sejumlah polda telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin. Pasalnya, diketahui kelompok Khilafatul Muslimin secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan, termasuk pendiri Abdul Qadir Hasan Baraja.

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni 6 tersangka di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka di Polda Lampung, 5 tersangka di Polda Jawa Barat. Dan 1 tersangka di Polda Jawa Timur dan 5 tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

“Kami sampaikan juga, Densus 88 Anti-teror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin),” kata Ramadhan, Selasa (14/6).

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

BACA JUGA:   Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Periksa 10 Saksi

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ujarnya.

Artikel Terkait