Hukum

Apa Itu Error in Objecto? Gugatan Praperadilan Buron KPK Paulus Tannos Ditolak Hakim

02 Desember 2025 | 18:05 WIB
Apa Itu Error in Objecto? Gugatan Praperadilan Buron KPK Paulus Tannos Ditolak Hakim
Paulus Tannos masuk dalam daftar DPO atau buron oleh KPK. [Ist]

Gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

rb-1

Majelis hakaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan tersebut.

Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

Baca Juga: ACFFest 2025, KPK Tegaskan Pendidikan Anti Korupsi Harus Dilakukan dari PAUD-Menjelang Maut

rb-3

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.

Apa yang Dimaksud Error in Objecto?

Baca Juga: Singgung Status Buron, KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak

Ilustrasi pengadilan. [Ist]Ilustrasi pengadilan. [Ist]Pada prinsipnya, error in objecto merupakan kekeliruan terhadap objek.

Dalam lingkup pengadilan, error in objecto ialah kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan.

Pertimbangan Hakim

Ilustrasi pengadilan atau hukum. [Ist]Ilustrasi pengadilan atau hukum. [Ist]Pertimbangan hakim terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Buron Praperadilan Paulus Tannos