Apa Itu Error in Objecto? Gugatan Praperadilan Buron KPK Paulus Tannos Ditolak Hakim
Gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Majelis hakaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan tersebut.
Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
Baca Juga: ACFFest 2025, KPK Tegaskan Pendidikan Anti Korupsi Harus Dilakukan dari PAUD-Menjelang Maut
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.
Apa yang Dimaksud Error in Objecto?
Baca Juga: Singgung Status Buron, KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak
Ilustrasi pengadilan. [Ist]Pada prinsipnya, error in objecto merupakan kekeliruan terhadap objek.
Dalam lingkup pengadilan, error in objecto ialah kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan.
Pertimbangan Hakim
Ilustrasi pengadilan atau hukum. [Ist]Pertimbangan hakim terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.