Sumatera Utara

Belum Sebulan Jual Sabu di Medan, Ridho Tak Berkutik Dijemput Polisi

23 Juli 2025 | 23:32 WIB
Belum Sebulan Jual Sabu di Medan, Ridho Tak Berkutik Dijemput Polisi

Polisi menangkap seorang pria penjual narkotika jenis sabu di Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

rb-1

Pelaku tersebut bernama Ridhowan alias Ridho (36) warga Jalan Sei Kera Gang Kabu-kabu Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan.

Ditangkap di Pinggir Jalan

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

Penjual sabu di Medan dicokok polisi. [Istimewa]Penjual sabu di Medan dicokok polisi. [Istimewa] Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pelaku ditangkap di pinggir jalan dan tertangkap tangan memiliki sabu.

"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,05 gram," ujar AKBP Thommy, Rabu 23 Juli 2025.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kepemilikan barang bukti sabu diakui tersangka sebagai miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Wak Geng (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Baru 3 Minggu Jualan Sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Istimewa]Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Istimewa]

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Modus operandi, tersangka mengaku sudah 3 minggu lamanya menjual sabu. Dan mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu," sebutnya.

Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Tag Narkoba Sabu Medan Polrestabes Medan