Berawal dari Penyelidikan Curanmor Satu Kasus Polisi Malah Temukan 18 Motor Curian
Puluhan kali AR (23) dan MP (46) lakukan pencurian motor berbekal kunci letter T, semuanya lancar-lancar saja. Kedua pelaku yang kebanyakan beraksi di wilayah Kecamatan Purbalingga selalu lolos. Tapi kasus pencurian September 2025, keduanya kena batunya.
Polisi berhasil menangkap keduanya, AR, warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Dari penyelidikan polisi terungkap kalau keduanya beraksi sejak Mei 2025 dan telah berhasil mencuri 25 unit motor warga di lokasi berbeda, kebanyakan di wilayah Purbalingga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob terhadap laporan curanmor yang terjadi pada September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka Jumat (3/10/2025).
“Modus yang digunakan pelaku hampir sama di setiap TKP, yakni menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh. Sebagian besar lokasi pencurian berada di area masjid,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor di Mapolres Purbalingga [Foto: Humas Polri]"Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegas Kapolres.
Motor Curian Dijual Harga Rp1,5 hingga 3 Juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa rata-rata motor hasil curian dijual langsung pelaku kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD).
“Pelaku menjual motor curian dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata AKP Siswanto.
18 Motor Curian Dikembalikan pada Warga
Usai konferensi pers, sejumlah sepeda motor diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya. Salah satu korban, Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku senang motornya berhasil ditemukan polisi.
“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ismail, warga Kaligondang. Ia bersyukur motornya yang sempat hilang kini sudah kembali.
“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.