Hukum

Berkas Perkara Panji Gumilang Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Berkas perkara kasus penistaan agama Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi kepolisian limpahkan ke kejaksaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan pihaknya lakukan pada Rabu, 20 September 2023 kemarin.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (21/9).

Sementara itu Ramadhan mengungkapkan, setelah ini nantinya jaksa memeriksa berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya akan ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk segera disidangkan.

“Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal kembali melimpahkan berkas perkara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama ke kejaksaan.

Hal ini Bareskrim lakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke penyidik yang dinilai belum lengkap.

“Penyidik direktorat tindak pindana umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Senin (18/9).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button