Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2025, Cepat Tanpa Harus Antre di Kantor Polisi
Proses pengurusan dokumen kepolisian kini semakin praktis. Memasuki tahun 2025, Polri terus memperluas layanan digital agar masyarakat tak perlu lagi berurusan dengan antrean panjang ataupun berkas kertas yang menumpuk.
Salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
Hanya dengan bermodalkan ponsel pintar, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK dari mana saja. Layanan ini sangat membantu mereka yang tengah melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Apa Itu SKCK?
Membuat SKCK secara online (Meta AI)
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam untuk memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini sebelumnya dikenal sebagai SKKB.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, pemohon dapat memperpanjang sesuai kebutuhan.
Akses di Super Apps Presisi
Seluruh proses pembuatan SKCK online tahun 2025 dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri. Aplikasi ini menjadi pusat layanan digital Polri dan dapat diunduh di Android maupun iOS.
Selain SKCK, aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur lain seperti pengurusan STNK, izin keramaian, dan layanan pengaduan masyarakat, sehingga semua kebutuhan administrasi dapat dilakukan dalam satu platform.
Dokumen Persyaratan SKCK Online 2025
Meski proses dilakukan secara digital, beberapa dokumen tetap wajib disiapkan dalam bentuk foto atau scan. Pastikan kualitas gambar jelas dan dapat terbaca.
Dokumen Utama
-
KTP dengan NIK aktif
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akte kelahiran atau ijazah
-
Bukti kepesertaan BPJS/JKN (wajib dan harus aktif)
-
Pasfoto digital 4x6
-
WNI: latar merah
-
WNA: latar biru
-
Berbusana sopan, wajah terlihat jelas, dan tidak memakai aksesori
-
Dokumen Tambahan
-
Paspor (untuk kebutuhan luar negeri, minimal berlaku 6 bulan)
Tidak Wajib Sesuai Domisili KTP
Salah satu kemudahan baru yang banyak diapresiasi masyarakat adalah fleksibilitas lokasi pengambilan SKCK.
Kombes Yosef Sriyono, Kabid Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, menjelaskan bahwa pemohon tidak harus berada di domisili sesuai KTP saat mendaftar.
Pemohon cukup:
-
Mengisi data di aplikasi,
-
Memilih lokasi pengambilan SKCK sesuai wilayah yang diinginkan.
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan bahkan dapat dilakukan di sejumlah polsek tertentu, sehingga lebih dekat dan cepat.
Alur Pembuatan SKCK Online
Cara membuat SKCK secara online (Meta AI)
Berikut langkah singkat yang harus diikuti pemohon:
-
Unduh & registrasi akun Buka aplikasi Super Apps Presisi, lakukan verifikasi identitas serta pengenalan wajah.
-
Pilih layanan SKCK Masuk ke menu "Pengurusan SKCK".
-
Isi formulir digital Lengkapi data pribadi, keluarga, pendidikan, dan informasi lainnya.
-
Unggah seluruh dokumen Termasuk foto, bukti BPJS aktif, dan dokumen pendukung lain.
-
Pembayaran biaya PNBP Biaya SKCK adalah Rp30.000, dapat dibayar via virtual account atau metode lain yang tersedia.
-
Ambil SKCK fisik Setelah permohonan disetujui, pemohon akan menerima barcode pendaftaran. Tunjukkan bukti tersebut di kantor polisi yang dipilih untuk mencetak SKCK asli.
Dengan sistem digital ini, proses yang sebelumnya memakan waktu dan mengharuskan kehadiran fisik kini dapat dilakukan lebih efisien. Persiapkan dokumen sejak awal agar pengisian berjalan lancar dan pengambilan SKCK dapat dilakukan tanpa hambatan.