Demi Modal Nikah Lagi, Pria di Rejang Lebong Ini Nekat Jadi Begal dan Tusuk Korban Berulang Kali
Kasus pencurian dengan kekerasan alias begal terjadi di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Seorang pemuda berinisial AN (21) nekat menusuk IW (21), warga Desa Kepala Curup, hingga mengalami luka serius yang diketahui masih warga satu kampung dengan pelaku.
Aksi ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Desa Simpang Beliti.
Baca Juga: Suban Air Panas Rejang Lebong: Wisata Alam, Kesehatan, dan Budaya dalam Satu Lokasi
Konferensi pers kasus begal di Rejang Lebong. [Habibi Ifriansyah/ FTNews.co.id]
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pelaku diamankan dua hari setelah insiden.
"Untuk pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Air Nau, Sindang Beliti Ulu. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 14 November 2025.
Baca Juga: Begal Casis Bintara Polri di Kebon Jeruk Tewas Satu
Modus Pura-pura Minta Antar
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti.
Pelaku meminta melewati jalur belakang yang sepi, bukan jalan utama.
Ketika tiba di lokasi yang sunyi, pelaku langsung menusuk korban dari belakang menggunakan pisau sepanjang 26 cm.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk di punggung, tangan, dan bahu.
Meski terluka parah, korban masih sempat melarikan diri sebelum pelaku kabur membawa motor Honda PCX dan ponsel milik korban.
"Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mendapatkan sekitar 35 jahitan akibat luka tusuk," sampainya.
Motif: Untuk Modal Nikah Lagi Rp2 Juta
Sementara itu, Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT), AKP Mansyur Daud Manalu, mengungkap bahwa pelaku mengincar motor korban untuk dijual.
"Uang hasil penjualan motor tersebut rencananya akan digunakan sebagai modal menikah lagi dengan pujaan hatinya, sekitar dua juta rupiah," katanya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak. [Habibi Ifriansyah/ FTNews.co.id]
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban
- STNK kendaraan
- Sebilah pisau bergagang kayu
- Satu unit handphone Oppo A18 milik korban
- Kotak handphone Oppo A18
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara," sebutnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
"Masyarakat kami minta untuk selalu waspada. Modus minta antarkan ini sudah sering terjadi," tandasnya.