Hukum

Gus Elham Viral Cium Anak, KemenPPPA: Itu Perbuatan Pidana

14 November 2025 | 13:19 WIB
Gus Elham Viral Cium Anak, KemenPPPA: Itu Perbuatan Pidana
Gus Elham Yahya menjadi pusat kontroversi di media sosial [instagram/ellhamyahya]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akhirnya angkat suara terkait kontroversi pendakwah muda asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang viral karena mencium anak perempuan dalam sejumlah video.

rb-1

Aksi tersebut menuai kecaman luas karena dinilai melewati batas interaksi yang wajar dengan anak di bawah umur. Sejumlah potongan video menunjukkan Elham mencium anak perempuan dalam beberapa kesempatan di majelis pengajian.

Dalam salah satu video yang beredar, Elham bahkan terlihat menggendong seorang anak perempuan dan mencium pipinya hingga masuk ke area mulut. Perilaku itu langsung memicu reaksi keras dari publik.

Baca Juga: KPAI : Perpres "Game Online" Lindungi Anak dari Kekerasan

rb-3

KemenPPPA menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Elham dapat masuk dalam kategori pidana kekerasan terhadap anak. Segala bentuk tindakan yang merugikan anak secara fisik maupun nonfisik telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi itu termasuk dalam perbuatan pidana dan tidak boleh dilakukan. Ya, bisa juga jadi child grooming,” ujar Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip pada Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: KemenPPPA Kecam Grup “Fantasi Sedarah”, Desak Facebook dan Aparat Segera Bertindak

Ia juga mengingatkan pentingnya orang tua mengajarkan batasan interaksi antara anak dan orang dewasa yang bukan keluarga inti. Menurutnya, edukasi soal sentuhan aman perlu diberikan sejak dini.

"Buat anak paham mana yang sentuhan berbahaya, mana yang sentuhan orang tua. Dia akan punya defense, pertahanan diri untuk menghindar," pesannya.

KemenPPPA menilai tindakan Gus Elham Yahya sudah termasuk child grooming dan bisa dipidana. [Instagram/Comellhamyahya]KemenPPPA menilai tindakan Gus Elham Yahya sudah termasuk child grooming dan bisa dipidana. [Instagram/Comellhamyahya]

Menteri PPPA Arifah Fauzi pun turut mengecam keras tindakan yang dilakukan Gus Elham. Menurutnya, perlakuan tersebut tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun.

“Perlakuan Gus Elham yang di luar batas kewajaran terhadap anak perempuan merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Arifah menekankan bahwa siapa pun yang melakukan tindakan melanggar batas tubuh anak harus dimintai pertanggungjawaban, tanpa memandang status sosial maupun kedudukannya.

Ia mengingatkan bahwa perilaku seperti itu dapat berdampak psikologis serius terhadap anak. “Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan berpotensi menjadi bentuk pelecehan,” tambahnya.

Ilustrasi - Anak-anak harus dibekali sejak dini tentang batasan seseorang bisa melakukan kontak fisik dengannya. [Meta AI]Ilustrasi - Anak-anak harus dibekali sejak dini tentang batasan seseorang bisa melakukan kontak fisik dengannya. [Meta AI]

Menurut Arifah, kasus ini memperlihatkan pentingnya pemahaman tentang relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Dalam banyak konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering berada pada posisi dominan dan dipercaya, sehingga anak sulit menolak atau melapor.

Ia menjelaskan bahwa pelaku biasanya menormalisasi perilaku menyimpang dengan alasan kedekatan atau kasih sayang. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang. Karena itu, ia menilai edukasi mengenai otoritas tubuh harus diberikan sejak usia dini.

“Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan, dikenal sebagai child grooming. Peran orang tua menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Tag Perlindungan Anak KemenPPPA Gus Elham Yahya Gus Elham