Lifestyle

Heboh Video Call dari Rutan, Kuasa Hukum Bongkar Fakta soal Nikita Mirzani

14 November 2025 | 20:05 WIB
Heboh Video Call dari Rutan, Kuasa Hukum Bongkar Fakta soal Nikita Mirzani
Andi Syarifuddin, pengacara Nikita Mirzani di Pondok Bambu pada, Kamis (13/11/2025) [FTNews/Raka]

Isu soal video call yang dilakukan Nikita Mirzani dari dalam rumah tahanan mendadak membuat gaduh dunia maya. Berbagai spekulasi hingga komentar miring bermunculan, seolah-olah sang artis menggunakan fasilitas ilegal saat berkomunikasi dengan orang di luar rutan.

rb-1

Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi menyeluruh.

Komunikasi Selalu Diawasi Petugas

rb-3

Andi Syarifuddin, pengacara Nikita Mirzani di Pondok Bambu pada, Kamis (13/11/2025) [FTNews/Raka]Andi Syarifuddin, pengacara Nikita Mirzani di Pondok Bambu pada, Kamis (13/11/2025) [FTNews/Raka]Andi Syarifuddin menegaskan bahwa tidak ada satu pun aktivitas komunikasi Nikita yang dilakukan tanpa prosedur. Ia memastikan video call yang dilakukan kliennya selalu berada di bawah pengawasan petugas rutan.

“Apa pun yang dilakukan Niki tidak mungkin tanpa pengawasan petugas,” tegas Andi.

Ia meminta publik berhenti menyebar tuduhan liar dan menghakimi Nikita Mirzani tanpa memahami prosedur lapas. Menurut Andi, jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka bisa langsung menanyakan aturan resminya kepada pihak rutan, bukan menyerang pribadi Nikita.

Figur Publik Selalu Dicari Kesalahannya

Andi juga menyoroti kecenderungan publik yang gemar membesar-besarkan isu terkait public figure, termasuk Nikita. Ia menilai banyak orang sengaja mencari-cari kesalahan Nikita hanya karena statusnya sebagai selebritas kontroversial.

Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran, justru pihak lapas yang harus ditanya karena merekalah yang menyediakan fasilitas komunikasi. Bahkan pihak lapas sendiri, jelas Andi, sudah mengonfirmasi bahwa fasilitas video call memang tersedia bagi semua tahanan.

Aturan Kemenkumham: Video Call Tidak Dilarang

Lebih jauh, Andi mengurai aturan Kemenkumham terkait hak komunikasi narapidana. Ia menyebut bahwa pembatasan hanya berlaku bagi kegiatan yang berpotensi menjadi tindak pidana.

“Apakah video call keluar itu perbuatan pidana? Kalau bukan, berarti bukan larangan,” jelasnya.

Tindakan yang dilarang misalnya penipuan atau transaksi narkoba yang dilakukan dari balik jeruji. Selama aktivitas komunikasi tidak mengarah pada hal tersebut, tahanan memiliki hak penuh untuk melakukannya.

Isu Jualan dari Rutan Dibantah

Andi Syarifuddin, pengacara Nikita Mirzani di Pondok Bambu pada, Kamis (13/11/2025) [FTNews/Raka]Andi Syarifuddin, pengacara Nikita Mirzani di Pondok Bambu pada, Kamis (13/11/2025) [FTNews/Raka]Selain video call, Nikita sempat diterpa rumor bahwa ia berjualan dari dalam rutan. Andi menegaskan kabar itu keliru. Sosok yang melakukan penjualan tersebut adalah pihak lain, yakni Dokter Oky, bukan Nikita Mirzani.

Menurut Andi, publik salah menafsirkan percakapan Nikita sehingga menimbulkan framing negatif yang tidak sesuai fakta.

Fasilitas Komunikasi Adalah Hak Asasi

Andi menutup klarifikasinya dengan mengingatkan bahwa komunikasi adalah bagian dari hak asasi setiap tahanan. Fasilitas ini disediakan di seluruh rutan Indonesia untuk menjaga kondisi mental dan hubungan sosial para tahanan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

Ia berharap publik bisa memahami konteks sebelum melakukan penilaian yang justru memperkeruh keadaan.

Tag video call Nikita Mirzani dari rutan klarifikasi kuasa hukum

Terkait