Sosial Budaya

Hukum Telan Sisa Makanan atau Selilit Batalkan Salat: Berikut Lengkap Penjelasannya

14 November 2025 | 08:57 WIB
Hukum Telan Sisa Makanan atau Selilit Batalkan Salat: Berikut Lengkap Penjelasannya
Posisi salat dalam Islam. [ftnews-copilot]

Banyak umat Islam kerap mengalami gangguan kecil saat salat berupa sisa makanan atau selilit yang tersangkut di gigi. Kondisi sederhana ini sering menimbulkan kebingungan dan mengurangi kekhusyukan ibadah.

rb-1

Ada pertanyaan apakah menelan selilit saat salat dapat memengaruhi keabsahan ibadah? Berikut penjelasan dari para ulama mengenai adab dan ketentuan yang perlu diperhatikan ketika salat.

Para ulama fiqih ternyata sudah membahas persoalan selilit secara rinci. Mayoritas menyepakati bahwa menelan sisa makanan kecil dapat membatalkan salat, namun tetap dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang ada.

Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya

rb-3

Selilit Batal Salat

Ilustrasi salat saat bersujud. (Copilot-Ftnews)Ilustrasi salat saat bersujud. (Copilot-Ftnews)Dikutip situs Kementerian Agama, dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa secara umum, memakan makanan baik banyak atau sedikit dapat membatalkan salat, kecuali jika seseorang masih tergolong awam atau belum begitu banyak memiliki pengetaahuan keislaman:

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Doa Belum Dikabulkan dalam Islam, Berikut Hikmah-Hikmahnya

Artinya, “Di antara hal yang membatalkan salat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya”.

Sementara itu dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, ulama besar mazhab Syafi‘I, yakni Imam Nawawi al-Baghdadi menjelaskan perbedaan hukum antara memakan sisa makanan secara sengaja dengan yang tidak sengaja. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada kompensasi untuk memakan sisa makanan yang dianggap kecil atau sedikit:

1 2 Tampilkan Semua
Tag islam salat