Hukum Telan Sisa Makanan atau Selilit Batalkan Salat: Berikut Lengkap Penjelasannya
Banyak umat Islam kerap mengalami gangguan kecil saat salat berupa sisa makanan atau selilit yang tersangkut di gigi. Kondisi sederhana ini sering menimbulkan kebingungan dan mengurangi kekhusyukan ibadah.
Ada pertanyaan apakah menelan selilit saat salat dapat memengaruhi keabsahan ibadah? Berikut penjelasan dari para ulama mengenai adab dan ketentuan yang perlu diperhatikan ketika salat.
Para ulama fiqih ternyata sudah membahas persoalan selilit secara rinci. Mayoritas menyepakati bahwa menelan sisa makanan kecil dapat membatalkan salat, namun tetap dengan mempertimbangkan berbagai kondisi yang ada.
Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya
Selilit Batal Salat
Ilustrasi salat saat bersujud. (Copilot-Ftnews)Dikutip situs Kementerian Agama, dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa secara umum, memakan makanan baik banyak atau sedikit dapat membatalkan salat, kecuali jika seseorang masih tergolong awam atau belum begitu banyak memiliki pengetaahuan keislaman:
والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Doa Belum Dikabulkan dalam Islam, Berikut Hikmah-Hikmahnya
Artinya, “Di antara hal yang membatalkan salat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya”.
Sementara itu dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, ulama besar mazhab Syafi‘I, yakni Imam Nawawi al-Baghdadi menjelaskan perbedaan hukum antara memakan sisa makanan secara sengaja dengan yang tidak sengaja. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada kompensasi untuk memakan sisa makanan yang dianggap kecil atau sedikit:
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ : ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻗﻞ ﺃﻭ ﻛﺜﺮ ﻫﻜﺬﺍ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ، ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺟﻬﺎ ﺃﻥ ﺍﻷﻛﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻻ ﻳﺒﻄﻠﻬﺎ ، ﻭﻫﻮ ﻏﻠﻂ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ ﺃﺳﻨﺎﻧﻪ ﺷﻲﺀ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻪ ﻋﻤﺪﺍ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﻋﻦ ﺭﺃﺳﻪ ﻧﺨﺎﻣﺔ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻬﺎ ﻋﻤﺪﺍ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ، ﻓﺈﻥ ﺍﺑﺘﻠﻊ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻐﻠﻮﺑﺎ ﺑﺄﻥ ﺟﺮﻯ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﺑﺒﺎﻗﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺗﻌﻤﺪ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻧﺰﻟﺖ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺇﻣﺴﺎﻛﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ،
Artinya. “Pengikut Mazhab Syafi'i berkata: Jika seseorang makan atau minum di dalam salatnya secara sengaja maka salatnya batal baik makan atau minumnya sedikit maupun banyak. Seperti itulah penjelasannya mereka. Imam Rofi'i menceritakan satu pendapat bahwa makan sedikit tidak membatalkan salat, ini adalah pendapat yang salah. Jika di antara gigi seseorang terdapat sesuatu (selilit) kemudian dia menelannya secara sengaja, atau ada dahak yang turun dari kepala kemudian dia menelannya secara sengaja, maka batal sholatnya tanpa adanya perbedaan pendapat. Kecuali jika menelan sesuatu tersebut terjadi secara terpaksa misalnya ludah yang membawa sisa makanan tanpa adanya kesengajaan, atau dahak yang turun dan tidak mungkin untuk menahannya, maka salatnya tidak batal berdasar kesepakatan”.
Dari penjelasan di atas bisa kita pahami bahwa besar atau kecilnya sisa makanan yang tertelan tidaklah menjadi pertimbangan, namun apakah proses menelannya dengan kesengajaan, itulah yang menjadi persoalan sekaligus pembeda apakah salatnya tetap dianggap sah ataun tidak.
Anjuran Sikat Gigi Sebelum Salat
Ilustrasi salat berjamaah. [Ftnews-Copilot]Dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 2, saat menjelaskan tentang kebahagiaan orang-orang yang beriman, Allah menegaskan bahwa salah satu sifat mereka ialah mementingkan kekhusyukan dalam salat:
الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya.”
Gangguan mulut seperti selilit dapat mengurangi kekhusyukan ini. Karena itu, Islam sangat menganjurkan membersihkan mulut sebelum salat. Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali salat.” (HR. Muhammad bin Ismail al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)
Ulama menganjurkan berkumur atau bersiwak sebelum salat, khususnya setelah makan, untuk menghindari sisa makanan yang dapat mengganggu salat. Selain untuk menjaga kekhusyukan, langkah ini juga menunjukkan kebersihan dan adab dalam beribadah.
Dari uraian ini, kita bisa menyimpulkan bahwa apabila seseorang masih awam dalam ilmu keislaman atau melakukan tindakan ini tanpa kesengajaan, maka menelan sisa makanan tidaklah membatalkan salat. Sebagai solusi agar hal ini jangan sampai terjadi, Rasulullah sangat menganjurkan untuk membersihkan mulut sebelum salat agar salat lebih khusyuk dan sempurna.