Kemendagri Tanggapi Kisruh Caleg Terpilih Ikut Pilkada

FTNews – KPU RI tidak mewajibkan caleg terpilih untuk mundur saat menjadi calon kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai publik salah mengartikan pernyataan KPU.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangunsong mengatakan caleg terpilih harus meneken surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan menjadi pasangan calon dalam Pilkada 2024.

“Kalau sesuai putusan MK itu mereka ketika mau mendaftar dl jadi paslon dia harus menandatangani surat pernyataan akan mundur apabila telah dinyatakan sebagai paslon,” kata Togap di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Togap juga menganggap publik salah mengartikan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Ketika baru mendaftar dalam Pilkada, caleg terpilih tidak perlu mundur. “Tetapi ketika ditetapkan dia harus mundur. Memang benar dia tidak ada salahnya dia,” jelas Togap.

Asalan KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, menjelaskan alasan mengapa caleg terpilih tidak wajib mundur saat menjadi calon kepala daerah. Hasyim beralasan, pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota diatur oleh Undang-undang MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD), tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada.

“Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada. Urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3, saya kira itu,” ujarya di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, ujar Hasyim, mengatakan bahwa caleg terpilih belum terikat hak dan kewajiban konstitusional. Sehingga, dirinya menilai hal ini ditunjukkan bagi anggota yang memiliki jabatan dan bukan sedang mencalonkan.

“Jadi orang yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya,” kata Hasyim

Artikel Terkait