Kasus Korupsi Bupati Situbondo 2021-2025: Lima Orang Ikut Terseret Kini Ditahan KPK
Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara (PN) atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021-2024, ditahan KPK.
Mereka adalah ROS selaku Direktur CV Ronggo; AAR selaku Direktur CV Karunia; TG selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara. Para Tersangka ditahan untuk 20 hari atau hingga. 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Penahanan lima tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. Keduanya telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Kasus
Dalam konstruksi perkaranya, dilansir laman KPK, pada tahun 2021, Dinas PUPP Pemkab. Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebelumnya, Kabupaten Situbondo telah menandatangani perjanjian peminjaman daerah program PEN, namun dibatalkan dan diganti menggunakan DAK untuk pekerjaan konstruksi tersebut.
Sementara, dalam proses lelang, KS meminta kepada lima tersangka “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10% dari nilai proyek. Dan EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5% atas pengkondisian yang dilakukan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Kelima Tersangka Serahkan Uang ada KS dan EPJ
Atas pemenangan proyek tersebut, kelima tersangka kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ, dengan rincian pemberian dari ROS senilai Rp780,9 Juta; TG senilai Rp1,60 miliar; AAR senilai Rp1,33 miliar; serta MAS dan AFB senilai Rp500 Juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.