Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Grup

Hukum

Selasa, 12 November 2024 | 19:19 WIB
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Grup
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (31/10) (Dian Fitriyanah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai Rp 301 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

rb-1

Uang tunai yang telah disita itu dipamerkan dalam jumpa pers. Tampak, bertumpuk-tumpuk pecahan uang Rp 100 ribu tergelar.

Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar(Dian Fitriyanah)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Dua Ajudan Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G

rb-3

"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (12/11).

Qohar memaparkan, PT Darmex Plantation menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha pertempunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," paparnya.

Baca Juga: Kejagung Tidak akan Lakukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Penampakan uang Rp 301 Miliar

"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp 450 miliar dan Rp 372 juta dalam perkara ini.

Adapun kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasusnya, perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar.

Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.

Tag Kejagung 301 Miliar Korupsi Duta Palma

Terkini