Nasional

Kemenhub Larang Maskapai Jual Tiket Non-Reguler di Bandara Wilayah Terdampak Bencana

09 Desember 2025 | 23:55 WIB
Kemenhub Larang Maskapai Jual Tiket Non-Reguler di Bandara Wilayah Terdampak Bencana
Harga tiket pesawat di bandara Rembele hingga Rp8.000.000 di tengah bencana. [Instagram bandararembele]

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Hubud Kemenhub), Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tidak ada praktik penjualan tiket reguler di luar jadwal penerbangan perintis yang telah ditetapkan di Bandar Udara Rembele, Bener Meriah, Aceh.

rb-1

Penegasan ini disampaikan untuk merespons berkembangnya informasi terkait adanya penerbangan tambahan pascabencana di wilayah tersebut.

“Seluruh penerbangan di luar jadwal reguler merupakan inisiatif para calon penumpang. Mereka secara mandiri berkoordinasi untuk melakukan charter pesawat dengan tujuan memenuhi kebutuhan mendesak mereka dalam situasi darurat,” ujar Lukman, dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Libur Sekolah di Jakarta Diperpanjang

rb-3

Untuk itu, ia memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak melibatkan penjualan tiket komersial oleh maskapai.

Seiring dalam upaya menjaga kelancaran mobilitas publik dan mendukung percepatan pemulihan, Lukman F. Laisa mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk menambah kapasitas layanan.

Ilustrasi [Foto: dok Humas Kemenhub]Ilustrasi [Foto: dok Humas Kemenhub]Adapun, menurutnya, alternatif yang dapat dilakukan antara lain membuka rute baru maupun menambah frekuensi penerbangan pada beberapa koridor utama di wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Kemenhub Dibuka Mulai Besok, Klik LINK Ini Untuk Ikutan

“Secara khusus, peningkatan kapasitas di wilayah Aceh sangat diperlukan pada rute-rute tujuan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Kami juga mendorong agar maskapai dapat menjaga tarif tetap wajar sesuai ketentuan, serta—apabila dimungkinkan—memberikan tarif khusus atau diskon kemanusiaan selama masa pemulihan bencana,” jelasnya, dilansir InfoPublik.

Lukman menambahkan bahwa Ditjen Hubud membuka ruang kepada maskapai untuk mengajukan penambahan kapasitas penerbangan sesuai regulasi. Proses tersebut tetap harus mempertimbangkan kesiapan armada serta ketersediaan sumber daya manusia agar operasional berjalan aman dan efektif.

“Ditjen Hubud berkomitmen memastikan kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi bantuan selama masa tanggap darurat, serta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi kelancaran operasional penerbangan di wilayah terdampak,” tutup Lukman.

Tag Kemenhub