Komisi IV Beri Waktu 30 Hari Kemenhut Bongkar Kasus Penebangan Hutan Sumatera
Bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat diduga terkait dengan kerusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan maupun orang tertentu. Indikasi ini didapat dari Raker Komisi IV dengan Kementerian Kehutan, beberapa hari lalu.
“Hasil Raker nomer tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan ya. Itu pendapat saya” papar Anggota Komisi IV DPR RI Riyono dalam keterangan tertulis, dilansir laman DPR, Selasa (9/12/2025). Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai lebih 900 orang membawa duka nasional. Banyak daerah yang terisolasi dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai 10 Triliun lebih, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi. “Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono [Foto: dok DPR/aefuroji/od]
Dugaan Kayu Ilegal dan Membuka Tambang Ilegal
Baca Juga: Viral Beras Berceceran Akibat Airdrop: Terpaksa karena Kondisi tak Memungkinkan Pendaratan
Dalam kesempatan itu Riyono juga merespons adanya video viral log kayu yang terbawa banjir. Kayu-kayu tersebut diduga hasil illegal logging yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, tetapi justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang. “Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu - kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas illegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!” tambah Politisi Fraksi PKS ini. “Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” tanyanya. Karena itu, ia pria yang kerap disapa ‘Riyono Caping’ itu mendesak Menhut harus tegas dan cepat, yang sesuai dalam waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.
“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tutup Riyono.