
Forumterkininews.id, Pekanbaru – ZU (18), korban pemerkosaan mendapatkan penanganan dari petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau. Ibu satu anak itu mendapat pengancaman dari anggota polisi karena menolak berdamai dengan pelaku.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya melakukan langkah pemberian perlindungan korban sekaligus atensi penanganan perkaranya.
“Sejak kemaren malam (Rabu), korban ZU dan keluarga kita berikan tempat di rumah perlindungan dan trauma center dinas sosial provinsi Riau. Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban dan keluarga, dalam rangka membantu pemulihan kondisi mental korban pasca kejadian,ini penting,†ujar Kombes Teddy, Jumat (10/12).
Lebih lanjut Teddy mengatakan bahwasanya korban juga diberikan pendampingan oleh petugas PPA Polda dan kemudian memberikan konsultasi pemeriksaan psikologis.
“Kepada korban dan keluarga kami berikan pendampingan khusus oleh unit PPA, kemudian kami inisiasi untuk diberikan pemerikaan psikologis klinis oleh ahli psikologi unit pelayanan terpadu perempuan dan anak dinsos Riau Kamis kemaren siang (9/12),†sambung Teddy.
Usai menjalani konsultasi psikologis, korban menyampaikan terimakasihnya kepada petugas PPA.
“Terima kasih pak Polisi, sudah memberikan tempat yang nyaman. Saya merasa lega, sudah bisa menceritakan semua permasalahan saya. Rasa takut saya sudah berkurang. Ternyata banyak yang sayang pada saya, mau mendengar permasalahan saya,†ucap korban kepada petugas PPA.
Korban mengaku kondisinya saat ini jauh lebih tenang lantaran Polda Riau telah menjamin penanganan kasus yang dilaporkannya terus berporoses.
Untuk diketahui, perkara ini terbongkar usai sebuah video viral berdurasi 2 menit 30 detik, terdengar suara dua orang yang diduga anggota Polsek Tambusai Utara.
“Kalian sudah dibantu polisi kok kayak gitu balasan kalian. Lain kali kalau ada masalah jangan kalian melapor ke kantor ya,” kata orang yang diduga anggota polisi itu.
Kedua wajah anggota polisi itui tidak terlihat jelas. Kemudian petugas itu melakukan penekanan meminta korban dan suami untuk datang ke Polsek Tambusai. Jika tidak dilakukanm mereka diancam dijadikan tersangka.
Suami kotban, S meminta polisi untuk bertindak adil. Ia heran mengapa petugas mengancamya. “Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam,” kata S.
Dugaan Pemerkosaan Telah Dirproses
Z mengaku telah diperkosan oleh empat pria. Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara ditarik penanganannya oleh Polres Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan Z awalnya melaporkan ke polsek pada 2 Oktober. Dalam laporannya itu, satu orang yang diduga menjadi pelaku berinisial DK.
“Laporan awal hanya satu pelaku di kasus pemerkosaan itu. Pelaku iniisla DK,” ucap Eko di Polda Riau, Selasa (7/12).
Pihaknya kemudian menetapkan DK sebagai tersangka dan ditahan. Perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Jaksa peneliti meminta penyidik melengkapi keterangan dari korban.
“Saat dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas, korban bilang ada pelaku lain. Llau apakah benar pelaku satu orang atau empat karena awal laporan hanya satu pelaku,” ucapnya.
Sementara untuk kedua polisi yang diduga melakukan pengancaman yaitu Bripka JL dan Bripka LS tengah diperiksa oleh Propam Polda Riau. Keduanya merupakan mantan penyidik dan mantan pembantu penyidik yang menangani kasus pemerkosaan itu.
“Terkait beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakuan oleh oknum mantan penyidik dan mantan pembantu yang menangani kasus, Bidang Propam telah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.