
Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan uang muka yang dilakukan PT Duta Cipta Perkasa di Bank Jawa Timur (Jatim) cabang Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 18 November 2021
“Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Bank Garansi (jaminan uang muka) PT Duta Cipta Perkasa pada Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan Tahun 2019,†kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Ketiga orang saksi yang diperiksa, yakni berinisial TH. “Ia diperiksa terkait analisa penerbitan Bank Garansi,†sambungnya.
Kemudian saksi AWH yang diperiksa terkait pembayaran Bank Garansi. Selanjutnya yang ketiga, saksi berinisial YPA, yang diperiksa terkait asuransi penjamin Bank Garansi yang sudah disetujui oleh Bank Jatim Cabang Jakarta.
“Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka LK, HPS, dan K,†ucap Ashari.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik jaksa Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Bank Garansi uang muka Bank Jawa Timur Cabang Jakarta.
Ketiga tersangka yakni HPS selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018-2019. Kemudian, LK selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jawa Timur atau cabang Kelapa Gading periode 2018-2019. Dan yang ketiga, tersangka K selaku perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa.
Untuk diketahui, konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penerbitan Bank Garansi, PT Duta Cipta Pakarperkasa tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank Jawa Timur. PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.
Kemudian dalam pengajuannya tak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jawa Timur dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019. Artinya, sebelum Bank Garansi ke-2 dikeluarkan.
Bahkan, cash coreteral (jaminan) tak sampai 100%. Namun, permintaan itu tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS.
Sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp107 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka menerima kick back dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jawa Timur yang menyalahi ketentuan sebesar Rp. 2.618.800.800.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda. Tersangka HPS dan LK dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, K dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []