Mobile Ad
Ingin Genjot Wisman, Thailand Pertimbangkan Legalkan Kasino

Senin, 18 Mar 2024

FTNews - Saat ini, Thailand adalah salah satu negara di Asia Tenggara dengan pariwisata terpopuler. Tahun kemarin, Thailand harus puas berada di posisi kedua di bawah Malaysia yang mendominasi dalam menggaet wisatawan mancanegara (wisman).

Oleh sebab itu, Thailand sedang mempertimbangkan untuk melegalisasi kasino. Dengan membuka kasino, harapan mereka adalah dapat menarik investasi dan turis.

Melansir Vietnam Express, sebuah penelitian sebagai data pendukung sudah diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Thailand pada Jumat (15/3). Namun, masyarakat Thailand banyak yang tidak setuju dengan keputusan ini.

Saat ini, perjudian yang legal di Thailand adalah perjudian yang pemerintah kontrol seperti pacu kuda dan loteri. Berdasarkan penelitian, setidaknya sebanyak 10 persen masyarakat Thailand kecanduan judi.

Banyak yang percaya bahwa dengan melegalkan kasino, Thailand akan kebanjiran pengunjung. Selain itu, mereka dapat bersaing dengan salah satu lokasi perjudian terbesar di dunia, yaitu di Macau, China.

Ilustrasi kasino. Foto: canva

Sebelumnya, topik pembicaraan ini pernah mereka diskusikan. Akan tetapi, masyarakat Thailand menolak akan keputusan ini.

Berdasarkan poling opini pada tahun 2021, sebanyak 46,51 persen tidak setuju dengan legalisasi perjudian. Alasannya, karena bertentangan dengan moral dan dapat meningkatkan kejahatan. Sementara itu, sebanyak 21,25 persen bersikap suportif dengan keputusan ini.

Berdasarkan proposal yang pernah Reuters baca, lembaga swasta akan menanggung biaya konstruksi dan operasi komplek hiburan ini. Sementara itu, pemerintah akan bertanggung jawab atas perpajakan dan peregulasian.

“Perusahaan Thailand dan perusahaan asing dengan pengalaman di bidang ini akan bertanggung jawab atas sebagian besar investasi,” jelas Sorawong Thienthong, Wakil Ketua Komite Parlemen Thailand, kepada Reuters.

Ia juga mengatakan estimasi investasi minimum untuk komplek yang besar akan berkisar sekitar $2,79 miliar atau sekitar Rp43,7 triliun.

Rancangan undang-undang ini akan membutuhkan persetujuan dari parlemen sebelum kabinet mempertimbangkannya. Sorawong mengatakan bahwa hal ini akan mereka konsiderasi untuk persetujuan dari parlemen pada 28 Maret 2024. 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement