Metropolitan

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Sabtu 25 Oktober 2025: Ini Lokasi & Waktunya

25 Oktober 2025 | 09:24 WIB
Layanan Samsat Keliling Jadetabek Sabtu 25 Oktober 2025: Ini Lokasi & Waktunya
Ilustrasi Samsat Keliling (Goggle AI)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

rb-1

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat induk.

Lewat layanan ini, warga juga bisa mengurus berbagai keperluan seperti perpanjangan STNK, pengesahan BPKB, pembayaran pajak kendaraan, hingga kewajiban SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 23 Oktober 2025

rb-3

Dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan titik lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk hari ini:

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 25 Oktober 2025

Baca Juga: Warga Jadetabek, Ini Jadwal Samsat Keliling Jumat 24 Oktober 2025

1. Jakarta Pusat: Tidak Pelayanan

2. Jakarta Utara: Tidak Pelayanan

3. Jakarta Barat: Tidak Pelayanan

4. Jakarta Selatan: Tidak Pelayanan

5. Jakarta Timur: Tidak Pelayanan

6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya Tangerang pukul 08.00-12.00 WIB

7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB

8. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua: Halaman Gtown House pukul 08.00-12.00 WIB

11. Kota Bekasi: Kantor kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi: Tidak Pelayanan

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB.

14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

Syarat Samsat Keliling

Syarat Samsat KelilingSyarat Samsat Keliling

Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:

1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya

2.STNK asli dan fotokopinya

3.BPKB asli dan fotokopinya

4.Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Tag Samsat Samsat Keliling