Metropolitan

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana yang Terlanjur Menjabat?

18 November 2025 | 18:03 WIB
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana yang Terlanjur Menjabat?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Dok istimewa]

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota aktif Polri tidak dapat lagi menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

rb-1

Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga telah dicabut kekuatan hukumnya.

Putusan ini mempertegas prinsip netralitas Polri serta memisahkan fungsi sipil dan kepolisian agar Polri tetap profesional sesuai dengan agenda reformasi pasca-1998.

Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok

rb-3

MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh menjabat di luar institusi kepolisian jika ada relevansi langsung dengan tugas kepolisian.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang. [Istimewa]Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang. [Istimewa]

Seluruh jabatan sipil yang tidak berhubungan langsung dengan penegakan hukum harus ditinggalkan oleh anggota Polri aktif. Putusan ini mengikat secara final dan mengharuskan penataan ulang tata kelola jabatan anggota Polri di lembaga pemerintahan non-kepolisian sesuai konstitusi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Polisi Soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang: Lambat Penanganan

Dampak putusan ini adalah desakan kepada Presiden dan Kapolri untuk menarik anggota Polri aktif dari jabatan non-kepolisian serta meminta kementerian dan lembaga negara untuk menghentikan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat sipil kecuali yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Lantas bagaimana dengan anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan publik?

1 2 Tampilkan Semua
Tag Polisi Putusan MK Menteri huku Supratman andi agtas