Pajak Kendaraan Rejang Lebong Tembus Rp14 Miliar
Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. Hingga akhir Oktober, pendapatan pajak kendaraan telah mencapai Rp14,01 miliar atau sekitar 53,94 persen dari target tahunan sebesar Rp25,97 miliar.
Pendapatan Pajak Rejang Lebong Terus Meningkat
Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu di Samsat Rejang Lebong mencatat, total pembayaran pajak tersebut berasal dari 35.644 unit kendaraan. Jumlah itu meliputi sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan besar.
Baca Juga: Bukan Minta Dilayani! Bupati Fikri Tegaskan Pejabat Rejang Lebong Wajib Beri Solusi, Soroti Pelayanan Publik yang Lambat
Kepala Seksi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan Samsat Rejang Lebong, Ipung, mengatakan bahwa meskipun tren pembayaran pajak masih stabil dibanding tahun sebelumnya, pihaknya tetap optimistis realisasi penerimaan akan meningkat menjelang tutup tahun.
“Target tahun ini memang lebih besar dari sebelumnya, tapi tingkat kepatuhan masyarakat cukup menggembirakan. Kami terus mengimbau wajib pajak agar melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Baca Juga: Kekurangan Murid, Sekolah di Rejang Lebong Digabung?
Strategi Peningkatan dan Kontribusi Sektor Lain
Untuk memperkuat capaian pendapatan daerah, Samsat Rejang Lebong melakukan berbagai langkah strategis, seperti program sosialisasi, layanan jemput bola melalui mobil samsat keliling, hingga penerapan sistem pembayaran digital yang memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.
Selain kendaraan bermotor, sektor pajak air permukaan juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga Oktober, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp126 juta dari target Rp137 juta, sebagian besar berasal dari empat perusahaan pengguna air sungai di wilayah Rejang Lebong.
Menurut Ipung, koordinasi antara UPTD-PPD dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Pemerintah terus mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha untuk tertib pajak demi mendukung pembangunan.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula ruang fiskal daerah untuk membiayai infrastruktur dan pelayanan publik,” tambahnya.
Tersisa 1 Bulan Target Belum Capai 60 Persen
Dengan sisa waktu dua bulan sebelum tahun anggaran berakhir, UPTD-PPD Rejang Lebong menargetkan realisasi pajak kendaraan bermotor bisa mendekati 100 persen.
Pemerintah optimistis capaian ini tidak hanya memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan.