
Forumterkininews.id, Jakarta – Presiden Jokowi telah menyatakan pandemi berakhir pada bulan Juni 2023 lalu. Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut menyatakan dan membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah berakhir dalam masa tugasnya. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan penanganan Covid-19 di masa endemi dengan ketentuan perundang-undangan.
Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di masa endemi.
Menurut laman resmi Kemenkes, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti mengatakan, Permenkes No 23 Tahun 2023Â telah mengatur beberapa substansi mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.
Permenkes itu juga mengatur mengenai masa peralihan dari pandemi menjadi endemi. Pemerintah juga membuat Keputusan Presiden No 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Disebutkan, pasien Covid-19 akan tetap bisa mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19.
Pemerintah menetapkan kepres itu pada 21 Juni 2023. Sehingga, pasien Covid-19 yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus menyelesaikan penanganannya dulu. Lalu, rumah sakit yang menangani akan tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Pasien Covid-19 yang masuk setelah tanggal 21 Juni 2023 hingga akhir Agustus, rumah sakit dapat mengklaim biaya pengganti sesuai Keputusan Menteri Kesehatan.
Mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya pada pasien Covid-19 tidak bisa lagi ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menanggungnya.
Sementara itu untuk vaksin Covid-19 akan tetap ada hingga 31 Desember 2023. Di 2024 nanti, vaksin Covid-19 akan menjadi program imunisasi dengan mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi.
Pemerintah akan memberikan vaksin imunisasi Covid-19 itu secara gratis kepada masyarakat yang termasuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.
Meskipun pandemi kini sudah berakhir, Kemenkes terus mengimbau masyarakat untuk tetap mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker bila sakit.