Ekonomi Bisnis

Pemerintah Diminta Tata Ulang Industri Air Minum Dalam Kemasan

10 November 2025 | 23:52 WIB
Pemerintah Diminta Tata Ulang Industri Air Minum Dalam Kemasan
Ilustrasi [Gambar: GG, pexels.com]

Pemerintah diminta menata ulang tata kelola industri air minum dalam kemasan (AMDK) agar tidak mengarah pada praktik monopoli sumber daya air. Air merupakan hak rakyat yang harus dikuasai dan dikelola oleh negara demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Sudibyo, Senin (10/11/2025), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian RI, yang juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan air minum nasional. Rapat bertema “Pembahasan Standarisasi Bahan Baku Air Minum dalam Kemasan (AMDK)”. Dalam kesempatan itu Yoyok menyampaikan keprihatinannya atas ketidaktertiban pengelolaan sumber air oleh sejumlah perusahaan.

rb-1

Ia menilai, data dan praktik antarperusahaan masih belum seragam, baik dalam sistem pengambilan air, perizinan, maupun distribusi, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan dan mengabaikan kepentingan masyarakat. “Saya melihat dari penjelasan para pelaku industri, tidak ada keseragaman. Ini harus segera ditertibkan agar tidak terjadi kesemrawutan dan penguasaan air oleh segelintir pihak,” ujar Legislator Fraksi Partai NasDem itu, dilansir laman DPR.

Pemerintah harus Berpegang pada Amanat Konstitusi

rb-3

Lebih lanjut, Yoyok mengingatkan pemerintah agar berpegang pada amanat konstitusi dalam setiap kebijakan terkait sumber daya alam. Ia mengutip Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan moral dan hukum bahwa air harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Pasal 33 itu jelas, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk memperkaya satu dua perusahaan besar saja,” tegasnya. Yoyok juga meminta Kementerian Perindustrian untuk tidak menunggu arahan langsung dari Presiden dalam menangani isu ini. Ia mendorong agar langkah penertiban segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan air kemasan, baik skala besar maupun kecil, agar tercipta keselarasan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber air nasional. “Sebelum Presiden sendiri yang turun tangan, lebih baik Kemenperin bertindak dulu. Tata semua perusahaan agar selaras, transparan, dan adil,” ujarnya menambahkan. Politisi dapil Jawa Tengah X itu menegaskan bahwa pengelolaan air tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan, air bukan hanya komoditas industri, melainkan hak dasar manusia yang harus dijaga keberlanjutannya. “Air ini hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menguasai sumber air secara berlebihan. Semua harus kembali pada tujuan utamanya, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Tag Industri AMDK Tata Ulang Industri AMDK RDP Komisi VII DPR

Terkait