Plt Kadis Pendidikan Madina Diamankan Kejati Sumut, Korupsi DAK Swakelola TA 2020 Rp 4.7M

FT News – Plt Kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal Tahun 2020 diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikomandoi Aspidsus Muttaqin Harahap, SH,MH, Sabtu (28/9/2024).

Pria berinisial AGM itu diamankan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH, sebelumnya tersangka diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal, pada Jumat (27/9/2024). Lalu yang bersangkutan dibawa ke ke Kejati Sumut.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) amankan
Plt Kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal Tahun 2020. (Istimewa)

Dijelaskan Adre W Ginting, perkara yang membuat AGM diamankan adalah kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandailing Natal tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas,” papar Adre W Ginting, dalam keterangannya, Minggu, (29/9/2024).

Lebih lanjut, Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.596.073.000.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) amankan
Plt Kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal Tahun 2020. (Istimewa)

Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.755.843.000.

Atas temuan di lapangan dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp.4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp. 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 3.562.209.164,67.

BACA JUGA:   Ketua Hipmi Jaksel Ajak Anggotanya Manfaatkan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan

Atas perbuatan tersangka AGM, ia diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkas Adre.

Artikel Terkait