Pihak kepolisian melakukan pendalaman kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus judi online (judol).
Pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dengan cara men-tracking aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.
"Kita akan melakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (3/11).
Jika sudah selesai melakukan tracking aset, Wira mengatakan bakal melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka yang merupakan pegawai Komdigi.
"Kita akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," ujar Wira.
Diketahui, Polisi kembali menangkap tersangka judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan kantor di Bekasi yang digunakan para tersangka untuk membina situs judi online.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 11 orang tersangka. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi kembali menetapkan tersangka sebanyak 3 orang dan kini jumlahnya menjadi 14 orang tersangka.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (3/11).