Hukum

Polisi Tangkap Akbar Antoni DPO Kasus 179 Kg Sabu di Malaysia

Yudi Permana
Selasa, 31 Januari 2023 | 00:00 WIB
Polisi Tangkap Akbar Antoni DPO Kasus 179 Kg Sabu di Malaysia

Forumterkininews.id, Jakarta- Polisi menangkap tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron atas nama Akbar Antoni di Malaysia. Dia merupakan penyelundup 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran ke Indonesia.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pada 6 Oktober 2022 pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah.

“Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tutur Krisno kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Satgassus Polri Temukan Pelanggaran Pupuk Bersubsidi Hingga BLT Dana Desa

rb-3

Menurut Krisno, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap. Sebab itu, polisi kemudian menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni.

“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter dan Polis Diraja Malaysia memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia. Ini dilakukan tanggal 26 Januari 2023,” jelas dia.

Berdasarkan hasil analisis, lanjutnya, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut.

Baca Juga: Kapolri Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Kritik Polri

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga terafiliasi sindikat narkoba Malaysia. Dimana sindikat ini mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” ujar Krisno.

Narkoba Dimusnahkan

Menyusul pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memusnahkan barang bukti 60 kilogram narkoba jenis sabu. Dimana barang haram ini disita dari dua kasus berbeda. Total tersangkanya 13 orang. Agenda tersebut dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

Krisno menyebut, kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022. Dalam kasus ini barang bukti 10 kilogram sabu disita dari empat tersangka. Keempatnya yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra.

“TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” ujar Krisno.

Kemudian, kasus kedua yang terungkap pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.

Mereka adalah Aidil Fitri Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham, sementara dua orang lagi merupakan narapidana yang masih mendekam di lapas.

“Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa,” tandas Krisno. []

Tag Akbar Antoni DPO Hukum Kasus 179 Kg Sabu di Malaysia Musnahkan 60 Kg Sabu Polisi

Terkini