2 Orang Dijadikan DPO Terkait Kasus Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi

Rabu, 06 Nov 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (FTNews/DF)

Sebanyak 2 orang ditetapkan DPO oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal kasus judi online yang libatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 


Kedua orang ini yang diburu oleh polisi berinisial A dan M.


"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Rabu (6/11).

Ilustrasi Judol (Jawapos)



Akan tetapi, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini tidak menjelaskan secara rinci apa peran dari kedua orang ini.


Dirinya hanya menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen guna mengusut kasus judol itu sampai tuntas tanpa pandang bulu. 


Nantinya, para pelaku yang terlibat bahkan disebut bakal dimiskinkan.


"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.


Ditambahkan Ade, pihaknya akan terus memberikan perkembangan dalam kasus ini. Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.


"Penyidik masih bekerja," ucap dia.



Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya ubah pernyataan terkait jumlah tersangka dalam kasus judi onlinye yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Saat dilakukan pengembangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, total tersangka pada kasus judi online ini hanyalah 15 orang, bukan 16 orang.


"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan  terhadap 15 orang pelaku, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit di ruko Galaxy di daerah Bekasi Selatan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (5/11).

Topik Terkait: