Biografi dan Agama Zarof Ricar, Simpan Uang Suap Rp 920 Miliar di Rumah
.png)
Nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi sorotan publik setelah menyimpan uang suap Rp 920 miliar dan emas 51 kg di rumahnya di Senopati, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan yang dilakukan Penyidik Jaksa Muda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tumpukan uang 920 miliar tersebut dibiarkan teronggok di lantai.
Meski demikian, tim penyidik yang melihat temuan dalam jumlah fantastis itu tetap bekerja profesional dan selanjutnya mengamankannya sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Hasnaeni Terkait Korupsi PT Waskita Beton
Bagi Anda yang penasaran seperti apa, biografi dan agama dari Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang kini jadi terdakwa korupsi perkara makelar kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, berikut ulasannya.
Biodata Zarof Ricar
Nama Lengkap: Zarof Ricar
Tempat Lahir: Sumenep, Jawa Timur
Tanggal Lahir: 16 Januari 1962
Baca Juga: Kejagung Tahan Karyawan PT Huawei Tech Investment Terkait Perkara Korupsi BTS Kominfo
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pendidikan
- Sarjana Hukum (SH)
- Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos)
- Magister Hukum
- Doktor (Dr.)
Karier dan Jabatan
Zarof Ricar saat diambil sumpah jabatan. [Dok Mahkamah Agung]
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA), pensiun sejak Januari 2022
- Jabatan terakhir: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA (2017–2022)
- Pernah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA pada 2020
- Pernah menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badilum MA dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Dirjen Badilum MA
- Wakil Ketua Komite Etik PSSI tahun 2017
- Produser film "Sang Pengadil" yang tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024
Kasus Hukum
- Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur pada Oktober 2024
- Diduga menjadi perantara (makelar kasus) antara pengacara Ronald Tannur (Lisa Rachmat) dan hakim agung MA
- Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang tunai berbagai mata uang yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp 920,9 miliar, serta 51 kg emas batangan
- Diduga menerima gratifikasi sejak 2012 hingga 2022 dari pengurusan perkara di MA.
- Juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Dikenal sebagai sosok yang aktif di bidang hukum dan pernah terlibat dalam sejumlah transaksi jual beli tambang seperti emas, batu bara, dan nikel.
- Kasus yang menjerat Zarof Ricar menjadi perhatian publik dan DPR RI karena menyangkut integritas lembaga peradilan.
Dakwaan Zarof Ricar
Zarof Ricar ditahan Kejagung. [Istimewa/tangkapan layar Youtube]
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp 5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram (kg) selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.