Hukum

Daftar Barang Bukti Disita Polisi Dari Kasus Judol Yang Libatkan Pegawai Komdigi

Muhammad Daffa Aldiansyah
Jumat, 08 November 2024 | 09:00 WIB
Daftar Barang Bukti Disita Polisi Dari Kasus Judol Yang Libatkan Pegawai Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (FTNews/Daffa)

Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelas diantaranya merupakan pegawai Komdigi dan empat orangnya merupakan sipil.

"Dari 15 orang tersangka penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti dengan rincian 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11).

Baca Juga: Terkuak! Identitas Anggota DPRD Terlibat Judi Online: Omzetnya Gila

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan lainnya seperti jam tangan mewah yang berjumlah sebelas, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu unit motor, hingga dua unit senjata api.

Polisi Saat Menggeledah Kantor Satelit di Bekasi (Dok.Istimewa)

Selanjutnya, mantan kapolres Jakarta Selatan itu juga mendapatkan barang bukti logam mulia sebanyak 215,5 gram hingga uang tunai sebesar Rp 73,7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dollar Singapore.

"Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dari daftar tersangka tersebut, sebanyak tiga orang merupakan tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tag Polda Metro Jaya judi online Pegawai Komdigi Barang Bukti

Terkini