Diduga Tak Sesuai UU, Hakim yang Tangani Putusan Agnez Mo Akan Diperiksa Bawas MA

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias masih terus berlanjut hingga sekarang.
Kali ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, yang menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hal itu disampaikan Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6). Suradi menatakan Bawas MA bakal memeriksa dan memastikan terlebih dahulu aduan tersebut.
Baca Juga: Biodata dan Agama Ari Bias, Komposer yang Bikin Agnez Mo Bayar Denda Rp 1,5 Miliar
"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti," ujar Suradi.
"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," lanjutnya.
Diduga Melanggar UU
Baca Juga: Bikin Baper! Agnez Mo Dapat Ucapan Ulang Tahun Romantis dari Kekasihnya Adam Rosyadi
Ari Bias dan Kuasa Hukumnya Minola Sebayang (FTNews.co.id)
Sepeti diketahui, Agnez Mo divonis bersalah karena dianggap menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat (2) dan (3)).
Namun menurut Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, keputusan itu janggal. Menurutnya, Majelis Hakim mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana dalam putusan itu yang seharusnya bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara.
"Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum," ujar salah satu perwakilan dari koalisi tersebut.
Didukung Komisi III DPR RI
Aduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ini pun mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI yang meminta Bawas MA menindaklanjuti aduan tersebut.
Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agar hakim tidak lagi buat putusan yang merugikan dunia musik dan seni.