Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan. Pembentukan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Dalam Pasal 7 beleid itu, Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan berada dalam struktur organisasi di bawah Kementerian Keuangan. Badan dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada menteri.
Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana itu, Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi:
1. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
2. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
3. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
4. Melaksanakan administrasi Badan, dan
5. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ini terungkap dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, Beleid tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.
BAB III Perpres 158/2024 mengatur tentang organisasi Kemenkeu yang baru. Pada daftar itu, tidak ada lagi BKF akan tetapi muncul direktorat jenderal baru bernama Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
“Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian yang tertulis dalam pasal 13 beleid itu, dikutip Jumat (8/11).
Ditjen baru yang mengatur urusan fiskal ini dipimpin oleh seorang direktur jenderal dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Dirjen akan dibantu oleh sekretariat ditjen serta akan ada paling banyak enam orang direktorat dalam menjalankan tugasnya.
Presiden Prabowo Subianto juga menambah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan di tubuh organisasi Kemenkeu.
Hal ini diatur di Bagian Kesebelas Perpres 158/2024. Ditjen tersebut juga dipimpin seorang Dirjen dan bertanggung jawab kepada menkeu.
Ini dia susunan terbaru organisasi Kementerian Keuangan:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
c. Direktorat Jenderal Anggaran
d. Direktorat Jenderal Pajak
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
k. Inspektorat Jenderal
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan