Pengacara Razman Arif Nasution telah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Razman Arif Nasution diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan selama 1,5 jam dengan didampingi oleh puluhan pengacara.
Usai diperiksa, Razman Arif Nasution mengatakan kalau pihaknya telah menyerahkan sederet bukti seperti hasil visum dan CCTV.
Berdasarkan bukti-bukti telah diserahkan, kuasa hukum Vadel Badjideh itu meminta agar polisi bergerak cepat menangani kasus ini.
"Saya hanya meminta satu hal agar kasus ini diproses dengan cepat, dan hari ini sudah terbukti, kejelian dan kemampuan tim," kata Razman Arif Nasution ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
"Saya yakin dan percaya kalau hari ini bisa cepat maka pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani juga cepat, lalu penetapan ke depan seperti apa," sambung dia.
Lechumanan selaku kuasa hukum Razman Arif Nasution juga menekankan dugaan tindak penganiayaan dilakukan Nikita Mirzani masuk kategori berat karena menyebabkan luka sobek.
Ia juga meminta penyidik memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
"(Dugaan penganiayaan) terhadap bang Razman bukan lagi namanya tindak pidana ringan, ini jelas jelas sampai sobek sampai ada darah, itu sudah jelas, berat itu," ujar Lechumanan.
Lechumanan mengatakan kalau Nikita Mirzani akan diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
"Jadi saya pastikan, NM kamu akan di panggil minggu ini dari Polres Jaksel. Datang, jangan coba-coba nggak datang, kalau menunda ya ada resikonya," ucap Lechumanan.
Lechumanan juga menegaskan jangan ada intervensi terhadap kasus ini mengingat kasus dugaan pemukulan semuanya terekam di dalam CCTV.
"Saya minta kepada siapapun jangan coba-coba intervensi perkara ini karena perkara ini sudah diketahui oleh publik, jelas yang mukul siapa kemudian dia sudah mengaku di medsos berarti buktinya jelas, CCTV juga udah dilihat penyidik," pungkasnya.
Laporan Razman Arif Nasution soal dugaan penganiayaan oleh Nikita Mirzani telah dikonfirmasi oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Kemudian (laporan polisi nomor) 104 pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM, kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jaksel hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB," ujar Kompol Nurma Dewi, Jumat (10/1/2025).