Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, KPK: Putusan Hakim Harusnya Berikan Efek Jera

Kamis, 10 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dimana sebelumnya Edhy divonis sembilan tahun menjadi lima tahun penjara terkait suap pengurusan izin ekspor benih lobster.

"Kami menghormati setiap putusan peradilan. Termasuk putusan Kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Namun, kata Ali, KPK hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi putusan majelis hakim di tingkat kasasi tersebut. Menurutnya, perbuatan korupsi merupakan musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa.

Oleh karenanya, kata Ali, putusan hakim juga harusnya memberikan efek jera kepada koruptor. Hal ini merupakan upaya mencegah perbuatan serupa kembali diulang. Efek jera itu berupa besarnya pidana badan, pidana tambahan, atau pencabutan hak politik.

"Pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ali, putusan majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang menjadi korban dalam hal tindak pidana korupsi.

"Satu diantaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, putusan majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Ia menambahkan, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Topik Terkait: