Pengacara Razman Arif Nasution telah selesai diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani.
Razman diperiksa dari Pukul 14.26 WIB keluar selepas salat magrib dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.
Rahmat, salah satu kuasa hukum Razman, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan enam video sebagai barang bukti kepada pihak penyidik.
"Semua total ada 6 video berisikan apa? berisikan pertama saudara NM menyatakan dengan tegas sekali menyebut nama Pak Razman yang tidak membayar pajak," kata Rahmat di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Selain enam buah video, Razman juga menyerahkan dua buah akun TikTok milik Nikita Mirzani untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kata Rahmat, masing-masing video diserahkan itu berisikan pernyataan Nikita Mirzani menuduh Razman bukan seorang pengacara.
"Tuduhan yang disampaikan adalah Pak Razman bukan lagi seorang pengacara. Saya pikir, dirinya sendiri tahu kalau ucapannya itu tidak benar karena sering menyebut kalau Pak Razman adalah pengacaranya Vadel Badjideh," terang Rahmat.
Dilokasi sama, Razman juga menantang Nikita Mirzani untuk membuktikan semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Ayo kita bertarung saya buktikan memfitnah, menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadap saya dan kau buktikan mengatakan tidak ada dalam persoalan ini," tegas Razman.
Bahkan pengacara berkepala plontos juga menyinggung perihal Mama Lemon, atau warganet menyebutnya Nikita Lemon, belakangan ini viral di media sosial. setelah berseteru dengan ibunda Laura Meizani Mawardi alias Lolly.
"Jadi dia berdalih dibalik Mama Lemon tapi pemilik akun itu yang kita laporkan atas nama apapun, seseorang pemilik akun mengupload dan menghina orang kesitu apalagi orangnya itu jadi dua dia kena ya silakan," tutur Razman.
Sebagaimana diketahui, Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani pada Minggu 6 Oktober 2024 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister nomor perkara LP: LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal UU ITE Pasal 27 Syat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.