FTNews - Masalah perikanan yang dialami nelayan di Pemprov Jateng mendapat perhatian dari Pj Gubernur Nana Sudjana. Nana merespons aduan nelayan terkait perizinan penangkapan ikan di laut lepas.
"Masalah perikanan memang masih ada aduan dari masyarakat, khususnya nelayan. Seperti waktu kemarin saya kunjungan ke Rembang," katanya mengutip situs jatengprov.go.id.
Lantaran itu, ia sudah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan langkah konkret dalam pendampingan dan penjelasan tentang masalah tersebut.
Nana mengungkapkan, masalah yang muncul dari sektor perikanan, terkait penangkapan ikan untuk batas di atas 12 mil. Sebab, perizinannya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Ini yang kadang-kadang membuat kesulitan warga, khususnya nelayan. Warga ini maunya segara mendapatkan izin. Tetapi perlu waktu untuk izin di kementerian. Itulah yang kadang-kadang masyarakat komplain," katanya.
Nana sendiri menegaskan bahwa Pemprov tidak akan lepas tangan. Ia mengemukakan, salah satu yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab tersebut, yakni meningkatkan pendampingan dan sosialisasi mengenai perizinan kepada para nelayan.
"Kami akan terus berkoordinasi agar dalam memberikan pelayanan terkait penangkapan ikan, ke depan lebih baik dan lebih cepat," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP, Pemprov Jateng sudah menerbitkan perizinan 43.569 izin.
Hal tersebut terdiri atas proses perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebanyak 40.910 izin, dan Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP Jateng) sebanyak 2.659 izin.
Proses perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan lebih banyak dilakukan melalui SIAP Jateng. Tercatat selama 2023, ada 1.239 izin untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan perairan.
"Masalah perikanan memang masih ada aduan dari masyarakat, khususnya nelayan. Seperti waktu kemarin saya kunjungan ke Rembang," katanya mengutip situs jatengprov.go.id.
Lantaran itu, ia sudah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan langkah konkret dalam pendampingan dan penjelasan tentang masalah tersebut.
Nana mengungkapkan, masalah yang muncul dari sektor perikanan, terkait penangkapan ikan untuk batas di atas 12 mil. Sebab, perizinannya sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Ini yang kadang-kadang membuat kesulitan warga, khususnya nelayan. Warga ini maunya segara mendapatkan izin. Tetapi perlu waktu untuk izin di kementerian. Itulah yang kadang-kadang masyarakat komplain," katanya.
Nana sendiri menegaskan bahwa Pemprov tidak akan lepas tangan. Ia mengemukakan, salah satu yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab tersebut, yakni meningkatkan pendampingan dan sosialisasi mengenai perizinan kepada para nelayan.
"Kami akan terus berkoordinasi agar dalam memberikan pelayanan terkait penangkapan ikan, ke depan lebih baik dan lebih cepat," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP, Pemprov Jateng sudah menerbitkan perizinan 43.569 izin.
Hal tersebut terdiri atas proses perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebanyak 40.910 izin, dan Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah (SIAP Jateng) sebanyak 2.659 izin.
Proses perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan lebih banyak dilakukan melalui SIAP Jateng. Tercatat selama 2023, ada 1.239 izin untuk daftar kapal perikanan dan 1.073 izin untuk pemanfaatan bangunan perairan.