FTNews- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang wafat dan dibadalhajikan akan mendapat asuransi.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama. Waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,†kata Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda, Kamis (16/5).
Widi menyampaikan, ada dua jenis asuransi yang Kemenag sediakan untuk jemaah yang dibadalhajikan. Yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
"Jemaah wafat mendapat asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi,"paparnya.
Sedangkan jemaah wafat karena kecelakaan mendapat dua kali Bipih per embarkasi.
"Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, mendpat santunan dengan besaran yang bervariasi. Antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,†papar Widi.
Menurutnya, pihak yang mengurus masalah asuransi jemaah adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji. Sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,†ujarnya.
Penjelasan badal haji sendiri yakni pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat terlaksana bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin menyebut, program badal haji ini berlaku untuk tiga kelompok jemaah.
“Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara. Saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah,â€ujar Fauzin dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Kedua, lanjutnya, adalah jemaah yang sakit dan tidak dapat mengikuti safari wukuf. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Fauzin menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaannya, program ini juga melalui sejumlah tahapan.
“Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas berangkat ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah,â€paparnya.
Lalu yang keempat, petugas melaksanakan wukuf. Kemudian lanjut dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib.
Sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan berakhir dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
Tahap selanjutnya, kata Fauzin, petugas menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
“Sertifikat akan petugas serahkan ke petugas kloter (kelompok terbang). Untuk kemudian petugas berikan ke keluarga jemaah yang mengikuti program ini,†ujarnya.
Fauzin menekankan, bahwa pelaksanaan program tersebut, tidak kena biaya alias gratis.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama. Waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,†kata Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda, Kamis (16/5).
Widi menyampaikan, ada dua jenis asuransi yang Kemenag sediakan untuk jemaah yang dibadalhajikan. Yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
"Jemaah wafat mendapat asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi,"paparnya.
Sedangkan jemaah wafat karena kecelakaan mendapat dua kali Bipih per embarkasi.
"Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, mendpat santunan dengan besaran yang bervariasi. Antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,†papar Widi.
Menurutnya, pihak yang mengurus masalah asuransi jemaah adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji. Sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,†ujarnya.
Badal HajiÂ
Penjelasan badal haji sendiri yakni pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang meninggal dalam keadaan belum haji. Ibadah ini juga dapat terlaksana bagi orang yang secara fisik sudah tidak mampu melaksanakannya.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin menyebut, program badal haji ini berlaku untuk tiga kelompok jemaah.
“Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara. Saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah,â€ujar Fauzin dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Kedua, lanjutnya, adalah jemaah yang sakit dan tidak dapat mengikuti safari wukuf. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Fauzin menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaannya, program ini juga melalui sejumlah tahapan.
“Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas berangkat ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah,â€paparnya.
Lalu yang keempat, petugas melaksanakan wukuf. Kemudian lanjut dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib.
Sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan berakhir dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
Tahap selanjutnya, kata Fauzin, petugas menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
“Sertifikat akan petugas serahkan ke petugas kloter (kelompok terbang). Untuk kemudian petugas berikan ke keluarga jemaah yang mengikuti program ini,†ujarnya.
Fauzin menekankan, bahwa pelaksanaan program tersebut, tidak kena biaya alias gratis.