Dewan Pers mengecam aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor media Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana yang terjadi pada, Kamis (20/3/2025).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025), meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut.
"Dewan Pers meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," kata Ninik.
Ninik menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, Dewan Pers mengecam aksi teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.
"Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri," tutur Ninik.
Dewan Pers pun mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak selaras dengan kemerdekaan pers dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik.
Dewan Pers juga mengimbau wartawan dan media massa tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap bekerja secara profesional.
"Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak," ujar Ninik.