Artis peran Cornelia Agatha turut mendampingi Tamara Tyasmara di sidang kematian tante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Hakim Majelis PN Jaktim telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi karena terbukti telah membunuh Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Raden Angger Dimas Riyanto.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Menangis di Sidang Putusan Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Menanggapi putusan vonis Yudha Arfandi, pemeran Sarah di sinetron Si Doel Anak Betawi itu menilai putusan Majelis Hakim setidaknya memberikan keadilan untuk keluarga Tamara.
"Pada prinsipnya, kita menghargai tapi kalau kita melihat ya, perasaan Tamara, keluarga dan juga keadilan untuk Dante sendiri pasti bisa lebih dari itu. Tapi balik lagi kita apresiasi sih," kata Cornelia Agatha yang mencoba menenangkan emosi Tamara Tyasmara usai sidang.
Cornelia Agatha menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa. Cornelia pun kecewa dengan keputusan Yudha Arfandi yang langsung mengajukan banding karena merasa tidak bersalah.
"Mungkin saya tekankan bahwa di sini kejahatan pada anak, kekerasan pada anak apapun itu adalah kejahatan yang luar biasa yang harus disadari dan anak itu nggak bisa membela diri," terang Cornelia.
"Anak itu kan tidak bisa membela dirinya, jadi sepatutnya memang seorang anak itu dilindungi," lanjutnya.
Oleh sebab itu, artis berusia 53 tahun itu menekankan perlu membangun tingkat kesadaran masyarakat bahwa anak-anak perlu mendapat perlindungan.
"Anak itu tidak bisa membela dirinya, Jadi, sepatutnya memang seorang anak itu dilindungi. jadi pentingnya dari kasus ini membangun awarness kepada masyarakat bahwa setiap anak itu adalah anak kita yang patut dilindungi," tandasnya.
Yudha Arfandi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Tuntutan 20 tahun sedikit lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yudha Arfandi dihukum mati.
Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman 20 tahun bagi Yudha Arfandi berdasarkan sikap mantan pacar Tamara Tyasmara itu kooperatif dan sopan dalam menjalani persidangan.
"Mengadili menyarakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan menjatuhkan pidana terdakwa terhadap yudha arfandi penjara 20 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim saat sidang.
Dante meninggal dunia di Kolam Renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Dalam dakwaan tercatat Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.
Yudha Arfandi dihukum berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal yang mengatur tentang pembunuhan dengan rencana.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Syarat untuk dapat dikenakan pasal ini adalah pelaku harus sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.